Pelanggan Invasindo yang Terhormat...
Mengacu kepada peraturan Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terhitung mulai bulan April 2022 setiap biaya layanan jasa di Inovasi Kreasindo akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% yang sebelumnya 10%. Faktur pajak akan dikirimkan ke email pelanggan di akhir pembayaran. Demikian kami sampaikan.
Ttd,
Manajemen Inovasi Kreasindo